JAKARTA, iNews.id - Sidang terdakwa kasus megakorupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) kembali digelar, Kamis (29/3/2018). Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan tuntutan untuk Setnov.
JPU KPK akan membacakan fakta-fakta persidangan yang telah digelar mulai dari saksi yang dihadirkan JPU maupun saksi meringankan yang dihadirkan Kuasa Hukum Setnov.
Selain pembacaan tuntutan, JPU juga akan menyampaikan jawaban atas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Setnov. Keputusan JC akan menentukan tuntutan terhadap Setnov.
Jika permintaan JC dikabulkan, maka hal tersebut akan meringankan tuntutan. Namun sebaliknya, jika ditolak maka tuntutan terhadap Setnov dapat diperberat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Setnov didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani