Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan adanya arahan tersebut. Namun, dia menegaskan pesan itu bukan bentuk respons atas pemeriksaan pengelola SPPG maupun adanya ketegangan antara Polri dan Kejaksaan. Arahan tersebut merupakan imbauan internal sebagai bagian dari tertib administrasi bagi anggota Polri.
SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng
Kombes Artanto menegaskan Polda Jawa Tengah tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Dia memastikan anggota Polri yang dimintai keterangan akan mendapatkan pendampingan sesuai prosedur.
Pendataan terhadap SPPG di Jawa Tengah menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah didalami Kejaksaan Agung.
Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga aparat penegak hukum.
Editor: Donald Karouw