Namun, Munir yang berangkat pada 6 September 2004 menggunakan pesawat Garuda Indonesia meninggal dalam perjalanan. Di dalam tubuhnya ditemukan racun arsenik yang melebihi dosis.
Pemerintah tidak mengabaikan kasus terbunuhnya pahlawan HAM itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004, pemerintah membentuk tim pencari fakta (TPF). Laporan TPF tuntas pada Juni 2005, namun belum sempat diumumkan ke publik laporan tersebut hilang.
Setelah hilang lama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung mencari dokumen hasil temuan TPF, dalam kasus pembunuhan Munir. Jokowi menyatakan dokumen tidak ditemukan dalam arsip di Kemensesneg. Dokumen diberikan oleh TPF pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kasus pembunuhan Munir menyeret seorang pilot Pollycarpus Budihari Priyanto. Pollycarpus sempat divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan, Pollycarpus, pilot garuda yang sedang cuti itu menaruh arsenik digelas Munir. Namun, MA kemudian mengabulkan kasasi yang menyatakan Pollycarpus bukan pelaku pembunuhan. Pollycarpus pun hanya dihukum karena pemalsuan surat.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani