JAKARTA, iNews.id - Ribuan pedagang pulsa, Senin (2/4/2018) mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta. Mereka menuntut Kemenkominfo mencabut Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembatasan Kepemilikan Kartu SIM Card Prabayar.
Pedagang pulsa dan seluler seluruh Indonesia yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia menuntut pembatalan Kemenkominfo yang membatasi 1 NIK untuk 3 kartu SIM. Para pedagang pulsa mengaku kebijakan pembatasan tersebut merugikan bisnis seluler. Pembatasan tersebut dikhawatirkan akan mematikan bisnis pulsa di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam aksinya para pedagang menunjukkan kekesalan dengan membuang kartu perdana pulsa yang disebar di depan Gedung Kemenkominfo. Mereka berharap pemerintah dapat memenuhi tuntutannya.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani