Putri Candrawathi Dinilai Sopan dalam Persidangan, Namun Tidak Menyesali Perbuatannya
Rabu, 18 Januari 2023 - 14:54:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Putri Candrawathi yang dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa mengungkap hal yang meringankan adalah Putri dinilai sopan selama proses persidangan.
Sementara untuk hal yang memberatkan adalah Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya.
Editor: Wahyu Triyogo