Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tok! MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Putri Candrawathi yang dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa mengungkap hal yang meringankan adalah Putri dinilai sopan selama proses persidangan.

Sementara untuk hal yang memberatkan adalah Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut