Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS : Brigjen Purn Yusri Yunus Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Final dan Mengikat Tidak Ada Upaya Hukum Lain, Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri

Senin, 19 September 2022 - 20:06:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menggelar sidang banding di Gedung TNCC atas putusan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto memimpin langsung jalannya sidang banding yang berlagsung selama 3 jam.

Hasilnya, komisi kode etik memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo. Hasil keputusan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut