Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Bawas MA
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Razman Arif Nasution membela hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa di kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia. 

Dalam pernyataannya, Razman meminta publik untuk tidak buru-buru menghukum hakim yang membebaskan Ronald Tannur sebagai tersangka. 

"Hakimnya 3 orang dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya, hakim mengatakan bahwa saudara Ronald Tannur tidak bersalah dan dibebaskan, langsung ribut satu Indonesia," kata Razman. 

"Jadi saya berharap teman-teman semua, lewat para pakar jangan buru-buru menghukum pengacara, maaf hakim dari kasus Ronald Tannur, yaitu bapak Damanik," lanjutnya.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut