JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras atas penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap kedua kliennya, Jumat (19/6/2026). Dia menilai proses penegakan hukum tersebut tidak memiliki alasan yang kuat dan terkesan tidak objektif.
Refly Harun menegaskan pihaknya menolak keras penangkapan tersebut dan menilai tidak ada dasar yang kuat untuk menahan kedua kliennya.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jay Kasus Ijazah Jokowi
“Iya, tentu kami protes sekeras-kerasnya ya. Kalau kita bicara mengenai hak subjektif penyidik untuk menangkap, maka kami akan mengatakan secara subjektif sesungguhnya tidak ada alasan untuk menangkap, baik Dr Tifa maupun Mas Roy,” ujarnya secara eksklusif kepada iNews TV, Jumat (19/6/2026).
Dia juga menyoroti bahwa kedua kliennya telah menjalani kewajiban hukum selama proses berjalan.
Dokter Tifa: Saya Ditangkap Polda Tepat saat Menghadapi Ujian S3
“Jadi kami protes sekeras-kerasnya atas penangkapan ini yang menurut kami sangat semena-mena. Tidak ada alasan yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan untuk penangkapan ini. Misalnya klien kami ini, baik Dr Tifa maupun Mas Roy itu kan sudah menjalani wajib lapor hampir 30 kali,” katanya.
Refly juga menilai kasus yang menjerat keduanya tidak termasuk kategori kejahatan berat seperti korupsi atau kekerasan.
Breaking News: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya
“Yang kedua, ini kan bukan kejahatan seperti korupsi, penjambretan, pembunuhan dan lain sebagainya. Ini kan sebuah masih ranah kebebasan berpendapat sesungguhnya,” ucapnya.
Dia menambahkan, penangkapan tersebut dinilai tidak beralasan dan mempertanyakan independensi penegakan hukum dalam kasus ini.
Penampakan Dokter Tifa saat Ditangkap Polda Metro
“Kelihatan betul bahwa dalam konteks ini penyidik seperti dalam tanda kutip ya memenuhi pesanan pihak-pihak lain. Ini yang menurut saya penegakan hukum yang tidak rasional, tidak objektif dan tidak independen,” ujarnya.
Diketahui, Pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebelumnya dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Kasus yang menjerat keduanya sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Keduanya juga dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Breaking News: Roy Suryo Ditangkap Polda Metro!
Editor: Donald Karouw