JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih melanjutkan pekerjaannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berjalan di MK dan tidak ingin larut dalam polemik tersebut.
Relawan Prabowo Desak KPU Bertanggung Jawab soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran
Pernyataan itu disampaikan Gibran saat ditanya mengenai putusan MK pada Rabu (7/10/2026).
Gibran menegaskan, jika dia tak lulus SMA, maka tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja
"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden dan membantu merealisasikan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Khozinuddin akan Bawa Putusan MK soal Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Dorong Pemakzulan
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya.
Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Editor: Donald Karouw