Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tok! Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Penjara tetapi Aset Dikembalikan ke Korban
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus afiliator Binomo, Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat usai dihadirkan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz mengaku dari awal tidak punya niat menipu dan merugikan orang lain.

Indra juga meminta maaf kepada para pelaku trading yang sempat tertipu olehnya. Crazy Rich Medan ini menyebut kasus yang menimpanya murni kesalahan dirinya bukan dari siapapun bahkan orang tuanya.

Sebelumnya, masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut