Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penemuan Kerangka Manusia di Kwitang, Polisi Lakukan Tes DNA
Advertisement . Scroll to see content

Serang Polres Jakut,  66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 06 September 2025 - 06:16:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Kapolres, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari melempari petugas dengan benda tumpul dan petasan, hingga merusak sejumlah fasilitas kantor Polres. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk bekas bom molotov, batu, dan pecahan kaca.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, 212, dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, perusakan barang, dan melawan petugas. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut