Serang Polres Jakut, 66 Perusuh Ditahan dan Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 06 September 2025 - 06:16:00 WIB
Menurut Kapolres, para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari melempari petugas dengan benda tumpul dan petasan, hingga merusak sejumlah fasilitas kantor Polres. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk bekas bom molotov, batu, dan pecahan kaca.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170, 212, dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, perusakan barang, dan melawan petugas. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Komaruddin Bagja