Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika dengan 1-4 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik alias e-KTP Setya Novanto (Setnov) akan memasuki babak final. Setnov akan mendengarkan pembacaan vonis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas perkaranya pada Selasa (24/4/2018).

Pada 13 April 2018, mantan ketua DPR itu membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Sebanyak 34 halaman nota pembelaan dibacakan sendiri oleh Setnov di depan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam pledoi, Setnov menyinggung banyak hal, mulai dari perjalanan hidupnya sejak muda hingga menjadi ketua DPR dan juga beberapa poin soal fakta persidangan.

Pada 29 Maret 2018, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menuntut Setnov dengan 16 tahun penjara. Setnov dinilai terbukti menerima uang hasil korupsi e-KTP sebesar USD7,3 juta dan jam Richard Mille 011 senilai USD135.000.

Saat berstatus tersangka, Setnov kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan KPK. Mangkirnya suami dari Deisti Astriani Tagor itu sempat diwarnai drama kecelakaan. Sejumlah pihak menilai, kecelakaan itu penuh rekayasa, hingga menyeret mantan pengacaranya Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo, yang kini berstatus terdakwa atas kasus penghalangan penyidikan.

Dalam masalah ini, Setnov dinilai aktif mengatur pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun, sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,3 triliun. Kini, Setnov tinggal menunggu ketok palu hakim yang akan memvonisnya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut