JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus bom Thamrin dengan terdakwa Amran Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebanyak enam orang saksi yang dihadirkan, salah satu di antaranya merupakan saksi ahli.
Seorang saksi bernama Marsiana Tionorvita menangis saat memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim. Dia menjelaskan bahwa anaknya menjadi korban pengeboman di Gereja Oikumene pada 13 November 2016. Korban juga harus menjalani operasi kepala di Malaysia karena terkena serpihan bom.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim terkait bagaimana terdakwa bisa dikategorikan sebagai penggagas ideologi dalam paham JAD, saksi ahli terorisme Salahudin menyebutkan bahwa terdakwa merupakan sumber rujukan atau ideolog dari paham-paham terorisme.
Saksi ahli juga menambahkan bahwa peran Amran dalam jaringan JAD cukup kuat. Selain sebagai ideolog, dia juga menyebarkan paham-paham ke teman-temannya melalui media sosial.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani