Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Divonis Hukuman Mati, 378 Personel Amankan Sidang Aman Abdurrahman
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutam Bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (25/5/2018). Namun, sidang sempat ditunda karena terdengar suara dentuman sehingga membuat kepanikan di ruang sidang.

Pledoi kasus Bom Thamrin dibacakan secara terpisah oleh terdakwa dan kuasa hukum.

Menanggapi suara dentuman, Tim Densus 88 Polri langsung memasuki ruang sidang. Sementara polisi di luar tampak sibuk memastikan sumber suara.

Polisi juga menyisir sekitar Gedung PN Jaksel. Kepanikan dan sidang dilanjutkan setelah dipastikan asal suara dentuman berasal dari drum berisi bahan kimia yang terjatuh dari alat berat (crane) di lokasi proyek sekitar Gedung PN Jaksel.

Dalam sidang ini pengamanan masih diperketat seperti sebelumnya. Sedikitnya 270 personel gabungan dari TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan.

Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati karena terbukti secara sah dan bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana terorisme.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut