Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terdakwa First Travel Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Sembilan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Tidak hanya itu, barang bukti berupa koper serta kwitansi juga dihadirkan di persidangan.

Kuasa hukum para jemaah First Travel Luthfi Yazid mengatakan, korban tetap mendesak para terdakwa untuk mengembalikan dana mereka yang sudah disetor. Selain mengembalikan dana jemaah, proses hukum harus terus berjalan dan transparan, agar para terdakwa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi digelar, sudah 15 saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim. Sementara itu, masih ada 75 saksi lagi yang belum dihadirkan untuk memberikan keterangan, sehingga diperkirakan sidang pemeriksaan saksi ini akan berlangsung selama satu bulan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut