Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Setnov Keluyuran di Luar Lapas, Kakanwil Kemenkumham Jabar Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar Senin (19/3/2018) berbeda dari sidang sebelumnya. Kali ini menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Setya Novanto. Mereka di antaranya adalah dua Politisi Golkar.

Tiga orang saksi dan satu orang ahli dihadirkan oleh penasihat hukum Setya Novanto di antaranya adalah Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi Freddy Latumahina, Ketua DPD 1 Partai Golkar NTT Melki Laka Lena, dan Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk. Sementara ahli yang dihadirkan adalah Ahli Hukum Keuangan Dian Puji Simatupang.

Agenda sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP sudah masuk dalam pemeriksaan saksi meringankan dan ahli. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menghadirkan puluhan saksi yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri, Swasta serta anggota DPR RI.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut