JAKARTA - Pimpinan LPSK 2019-2024, Edwin Partogi memberikan pandangannya mengenai kasus Vina. Menurutnya, ia menangkap berbagai kejanggalan pada kasus Vina.
Utamanya laporan ayah Eky yang menurut Edwin, sangat aneh. Oleh karena itu, Edwin meyakini tidak ada pidana pada kasus Vina.
Bagi Edwin, yang terjadi pada kasus Vina hanya kecelakaan tunggal. Pasalnya begitu banyak kejanggalan yang terjadi pada kasus Vina.
Pengacara Pegi, Marwan Iswandi juga menimpali pernyataan Edwin. Ia menambahkan kasus Vina itu perkara fiktif.
Ciri-ciri DPO Kasus Vina Tidak Harus Persis dengan Pelaku yang Ditangkap
Artinya harusnya memang tidak ada pidana dalam kasus Vina. Hal itu dikarenakan, adanya DPO yang fiktif.
Baik itu Edwin maupun Marwan sepakat ada yang janggal dalam kasus Vina. Oleh karena itu, keduanya meyakini tidak ada pidana dalam kasus Vina.
Polri Beberkan Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, 7 Tersangka Pernah Minta Grasi ke Presiden
Editor: Wahyu Triyogo