Zaid juga menyampaikan bahwa langkah banding ini bukan bentuk konfrontasi terhadap institusi manapun. Ia menegaskan bahwa semangat dari kliennya adalah untuk mencari keadilan, bukan untuk menjatuhkan pihak lain.
Kejagung Resmi Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
"Harus digarisbawahi, Pak Tom tidak sedang dalam semangat menang-menangan atau menjatuhkan institusi tertentu. Ini murni soal kebenaran hukum dan nama baik," tegas Zaid.
Tim hukum juga meyakini bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat mengabulkan permohonan banding tersebut.
"Kami sangat yakin bahwa Pak Tom seharusnya bebas, bahkan dari tahap pra-peradilan. Fakta hukum di persidangan mengarah pada pembebasan, bukan pemidanaan," imbuh Zaid.
Seperti diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena dianggap menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom terkait kasus korupsi impor gula. Namun, hingga kini tidak ada bukti kuat bahwa ia memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan keuangan negara secara langsung.
Kini, proses hukum tengah berlanjut di tingkat banding. Publik menanti apakah langkah ini mampu memulihkan nama baik Tom Lembong, atau justru memperkuat vonis sebelumnya.
Editor: Komaruddin Bagja