Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Ajukan Banding, Pengacara Nilai Putusan Hakim Tak Berdasar Fakta

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:53:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sangat yakin bahwa Pak Tom seharusnya bebas, bahkan dari tahap pra-peradilan. Fakta hukum di persidangan mengarah pada pembebasan, bukan pemidanaan," imbuh Zaid.

Seperti diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim karena dianggap menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom terkait kasus korupsi impor gula. Namun, hingga kini tidak ada bukti kuat bahwa ia memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan keuangan negara secara langsung.

Kini, proses hukum tengah berlanjut di tingkat banding. Publik menanti apakah langkah ini mampu memulihkan nama baik Tom Lembong, atau justru memperkuat vonis sebelumnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut