Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MORNING NEWS: Kasus Gagal Ginjal Usia Muda Meningkat, Pembiayaan BPJS Naik Jadi Rp11 Triliun!
Advertisement . Scroll to see content

TOP 5, Jokowi Larang Mudik di Tengah Pandemi Covid-19 dan Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Jumat, 24 April 2020 - 16:18:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus positif virus corona baru (Covid-19) di Indonesia masih bertambah hingga kini, sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Ini berlaku untuk semua masyarakat, bukan hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Terkait larangan mudik ini, Jokowi yang langsung memimpin rapat terbatas (ratas) melalui video telekonferensi dari Istana, Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Soal larangan mudik ini, rupanya langsung menyita perhatian masyarakat, juga menempati posisi pertama iNews.id TOP 5.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ujar Jokowi.

Dia menuturkan, informasi yang diterima masyarakat yang tidak mudik sebanyak 68 persen. Sementara yang memaksakan mudik meskipun di tengah wabah corona sebanyak 24 persen.

Kemudian untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, ada juga cara unik dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dengan membuat kebijakan pelanggar mudik dikarantina di rumah angker. Topik ini mencuri perhatian pembaca dan berada di nomor dua TOP 5.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati pun meminta pihak desa menyiapkan rumah kosong dan berhantu untuk mengarantina paksa para pemudik yang tidak mau karantina mandiri selama 14 hari.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah menerima banyak laporan dari desa mengenai pemudik yang tidak menaati aturan karantina mandiri.

Lalu di posisi ketiga, terkait perpanjangan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 berlaku 14 hari, namun kenyataannya wabah virus corona tidak dapat selesai dua pekan. Karena itu, PSBB diperpanjang 28 hari.

"Maka Pemprov DKI Jakarta, mendengar pandangan ahli bidang menular dan juga diskusi dengan Dinas Kesehatan, kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Sementara itu, posisi keempat yang tidak kalah menarik perhatian adalah pengunduran diri CEO Ruangguru Adamas Belva Syah Devara dari jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan mundur terjadi di tengah polemik bantuan Kartu Prakerja dari pemerintah dengan memanfaatkan Ruangguru.

Pengunduran diri itu diungkapkan melalui surat terbuka yang diunggah di akun Instagram miliknya. Akun ini terverifikasi.

“Berikut ini saya sampaikan informasi terkait pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden. Pengunduran diri tersebut telah saya sampaikan dalam bentuk surat kepada Bapak Presiden tertanggal 15 April 2020, dan disampaikan langsung ke Presiden pada tanggal 17 April 2020,” kata Belva, dikutip Selasa (21/4/2020).

Kemudian di posisi kelima, terkait pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 7/P/HUM/2020. Hal ini berlaku mulai per 1 April 2020.

Iuran BPJS Kesehatan yang sejak Januari naik menjadi Rp42.000 untuk kelas III kembali menjadi Rp25.500, kelas II dari Rp110.000 menjadi Rp51.000, dan kelas I dari Rp160.000 menjadi Rp80.000. Jumlah iuran tersebut sesuai Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan kelebihan iuran yang telah dibayarkan pada April 2020 akan diperhitungkan pada pembayaran iuran bulan selanjutnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat
Cameraman: Angga Yosua

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut