Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bongkar Ada yang Mau Jatah  Proyek MBG, Ingatkan Jangan Politisasi
Advertisement . Scroll to see content

TOP 5, Sumpah Ilmuwan China terkait Virus Korona dan Ini Isi 3 Wasiat Gus Sholah

Jumat, 07 Februari 2020 - 17:01:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian yakni, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan 16 saksi dan bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan perbuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seseorang di media sosial.

Video Editor: Muarif Ramadhan
Cameraman: Dharma Pandularas

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut