TOP 5, Sumpah Ilmuwan China terkait Virus Korona dan Ini Isi 3 Wasiat Gus Sholah
Jumat, 07 Februari 2020 - 17:01:00 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian yakni, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan 16 saksi dan bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan perbuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seseorang di media sosial.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Cameraman: Dharma Pandularas
Editor: Tuty Ocktaviany