Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Pihak Ronald Tannur Pernah Tawarkan Uang ke Keluarga Dini Sera, untuk Apa?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.

Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan setelah kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). Upaya pencekalan dilakukan agar Ronald Tannur tidak dapat bepergian ke luar negeri. Adapun pencekalan akan diajukan kepada pihak imigrasi.

Sementara hingga saat ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan jika Gregorius Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Nantinya, apabila sudah diajukan cegah tangkal dan Gregorius Ronald Tannur berada di luar negeri, pihak kejaksaan akan menetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut