SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.
Pengajuan pencekalan ini akan dilakukan setelah kasasi terhadap putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). Upaya pencekalan dilakukan agar Ronald Tannur tidak dapat bepergian ke luar negeri. Adapun pencekalan akan diajukan kepada pihak imigrasi.
Sementara hingga saat ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan jika Gregorius Ronald Tannur masih berada di Indonesia. Nantinya, apabila sudah diajukan cegah tangkal dan Gregorius Ronald Tannur berada di luar negeri, pihak kejaksaan akan menetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.
Editor: Wahyu Triyogo