Vonis Bebas Ronald Tannur Banyak Dikritik, PN Surabaya: Manfaatkan Jalur Kasasi
JAKARTA, iNews.id - Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi. Terkait hal itu, Humas PN Surabaya, Alex Adam mengatakan, pihak yang keberatan bisa memanfaatkan upaya hukum, dalam hal ini kasasi.
"Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus kasasi. Manfaatkan putusan kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, Pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan iNews, Kamis (1/8/2024).
"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," katanya.
Menurut dia, vonis hakim baik berupa hukuman maupun vonis bebas merupakan hal biasa.
"Perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," ujarnya.