Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Dalam persidangan Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar. Juliari menerima suap dari pengusaha proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Juncto, Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut