Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Istri Tercinta Ungkap Kondisi Edhy Prabowo di Rutan Cabang KPK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - JPU menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Selasa (29/6/2021). Edhy juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp9 miliar.

Mantan menteri ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Edhy didakwa menerima suap dengan nilai total sekira Rp25,7 miliar dari eksportir benur.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut