Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bejat! Oknum Kiai Pondok Pesantren di Karawang Rudapaksa 6 Santrinya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua KPU, Rabu(3/7).

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Reporter: Felldy Aslya Utama

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut