JAKARTA, iNews.id – Kabar gembira bagi warga Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan potongan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBM) hingga 80 persen. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 22 Juli 2025 dan diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mengendalikan laju inflasi di Jakarta.
“Karena kami ingin mengontrol tentang yang pertama supaya inflasinya tidak naik tinggi. Karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam pernyataannya.
Trump Janjikan Rp33 Juta Per Warga AS dari Memungut Tarif Negara-negara Lain
Diskon pajak BBM ini diberikan dalam tiga skema. Pertama, pengurangan sebesar 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua, potongan serupa juga berlaku bagi kendaraan umum.
Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen
Dan ketiga, pengurangan pajak sebesar 80 persen ditujukan untuk kendaraan yang mendukung sistem pertahanan dan keamanan negara seperti kendaraan taktis, ambulans, dan kapal rumah sakit.
Dengan kebijakan ini, warga Jakarta bisa sedikit bernapas lega dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat naiknya harga energi dan kebutuhan pokok lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi salah satu upaya konkret menjaga daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Harga BBM Pertamina 28 Juli 2025 dari Sabang hingga Merauke
Editor: Komaruddin Bagja