Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Antrean Haji Tak Bisa Lagi Disalip!
Persidangan juga mengungkap adanya pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel. Sebagian besar dana disebut telah terdistribusi ke berbagai pihak, sedangkan sebagian lainnya masih didalami majelis hakim karena alokasi dan pembagiannya belum jelas.
Dahnil mengatakan praktik mempercepat keberangkatan tanpa mengikuti antrean berdasarkan nomor porsi kini dihapus dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi merugikan jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Dia menegaskan kesempatan keberangkatan haji harus diberikan melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk mempercepat keberangkatan.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.