Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

2 Aktivis Myanmar Divonis Mati oleh Pengadilan Militer dalam Kasus Terorisme

Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:00:00 WIB
2 Aktivis Myanmar Divonis Mati oleh Pengadilan Militer dalam Kasus Terorisme
Dua aktivis terkenal Myanmar divonis mati. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Dua aktivis terkenal Myanmar divonis mati. Mereka mendapat hukuman berat karena diduga terlubat kegiatan terorisme

Kyaw Min Yu, lebih dikenal sebagai Ko Jimmy, dan Phyo Zeyar Thaw, juga dikenal sebagai Maung Kyaw, dihukum berdasarkan Undang-Undang Kontraterorisme negara itu. Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang melibatkan bahan peledak, pemboman dan pendanaan terorisme.

Myawaddy TV dalam siaran berita malam melaporkan, sejak ditangkap, keduanya tidak dapat mengomentari tuduhan yang dialamatkan kepada mereka. Selain itu, tidak ada pengacara yang muncul mengomentari tuduhan itu. 

Istri Min Yu, Nilar Thein, pada bulan Oktober membantah tuduhan yang diajukan terhadap suaminya.

Rincian persidangan mereka tidak tersedia karena proses dilakukan di pengadilan militer tertutup. Tidak jelas apakah keduanya terkait kasus yang sama. 

Kyaw Min Yu adalah salah satu pemimpin Kelompok Pelajar Generasi ke-88, veteran pemberontakan rakyat yang gagal menggulingkan pemerintahan militer sebelumnya.

Dia telah aktif secara politik sejak saat itu, dan telah menghabiskan lebih dari belasan tahun di balik jeruji besi. Penangkapannya pada 23 Oktober di Yangon awalnya dilaporkan oleh istrinya, seorang aktivis yang juga pernah dipenjara di masa lalu.

Keduanya bersembunyi setelah pengambilalihan militer pada Februari. Dia diyakini masih bersembunyi saat ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut