2 Dokter Jerman Diadili karena Pasang Iklan Jasa Aborsi di Internet
BERLIN, iNews.id - Dua dokter kandungan di Jerman diadili karena mencantumkan aborsi sebagai salah satu layanan medis praktik mereka di internet. Keduanya terancam hukuman dua tahun penjara.
Puluhan pengunjuk rasa berkumpul di luar pengadilan di Kassel, Jerman, Rabu (29/8/2018) saat persidangan di gelar. Yang menjadi terdakwa adalah Natascha Nicklaus dan Nora Szasz.
Mereka dituduh menawarkan jasa aborsi di situs onlinenya.
"Barangsiapa yang secara publik menawarkan, mengumumkan atau mengiklankan layanan aborsi akan menghadapi sanksi dua tahun penjara atau denda," demikian isi KUHP Jerman Pasal 219a, seperti dilaporkan Deutsche Welle.
Undang-undang itu lebih lanjut menyatakan, sanksi ini terutama ditujukan bagi mereka yang melakukan aborsi karena hal itu menguntungkan secara finansial.
Namun dalam persidangan, kedua dokter perempuan mengaku memberi informasi itu di situs internet agar dapat secara akurat menggambarkan layanan yang mereka tawarkan serta memberi ibu hamil akses pada informasi dan opsi-opsi yang memungkinkan.
"Tidak ada alasan untuk menyembunyikan fakta bahwa kami melakukan aborsi," kata Nora Szasz kepada radio lokal, Hessenschau.