2 Dokter Jerman Diadili karena Pasang Iklan Jasa Aborsi di Internet
Sejumlah pendukung para dokter berkumpul di luar pengadilan di Kassel untuk menunjukkan solidaritas. Mereka menuntut agar UU aborsi itu diubah.
Mereka antara lain membawa plakat "Informasi bukan kejahatan".
Juru bicara politik perempuan dari Partai Hijau, Ulle Schauws, mengatakan dakwaan kepada Nora Szasz dan Natascha Nicklaus tidak masuk akal.
"Dokter seperti Nora Szasz dan Natascha Nicklaus sedang dikriminalisasi karena mereka berkomitmen dan bertanggung jawab dalam pekerjaan mereka, karena mereka ingin memastikan perawatan yang baik untuk perempuan dalam situasi krisis dan karena mereka mematuhi hak pasien atas informasi," kata Schauws.
Pada Desember 2017, sebuah petisi dengan lebih dari 150.000 tanda tangan dikirim ke parlemen Jerman Bundestag untuk mendesak penghapusan Pasal 219a.
Tahun lalu, dokter yang mempresentasikan petisi itu dikenakan sanksi denda sebesar 6.000 euro atau sekitar Rp101 juta karena memasukkan aborsi sebagai bagian dari layanan kliniknya di internet.
Editor: Nathania Riris Michico