Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Netanyahu Setuju Palestina Punya Pemerintahan Sendiri, Asal Tak Lawan Israel?
Advertisement . Scroll to see content

2 Menteri Turki Dijatuhi Sanksi AS, Hubungan 2 Negara Makin Tegang

Jumat, 03 Agustus 2018 - 09:46:00 WIB
2 Menteri Turki Dijatuhi Sanksi AS, Hubungan 2 Negara Makin Tegang
Presiden AS Donald Trump dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) memberlakukan sanksi kepada Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu, setelah tuntutan untuk membebaskan pendeta Andrew Brunson tidak dipenuhi.

Pemberlakuan sanksi ini menambah ketegangan kedua negara setelah sebelumnya Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuduh pemerintah AS memperlihatkan mental Zionis.

Pendeta Protestan dari North Carolina tersebut ditahan di Turki selama hampir dua tahun atas dugaan terlibat dengan kelompok-kelompok pemberontak.

"Kami meyakini dia adalah korban dari penahanan yang tidak adil dan tidak berdasar. Kami tidak melihat bukti bahwa Pendeta Brunson telah melakukan kesalahan," kata juru bicara Gedung Putih, Sarah Sanders, seperti dilaporkan BBC, Jumat (3/8/2018).

Dia mengatakan, menteri dalam negeri dan menteri kehakiman Turki memainkan peran penting dalam penangkapan Brunson. Sanders juga menjelaskan sekilas dampak dari pemberlakuan sanksi terhadap kedua orang tersebut.

"Sebagai akibatnya, semua properti atas nama kedua menteri yang berada di wilayah yurisdiksi AS sekarang diblokir dan secara umum warga AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka," ujar Sanders.

Presiden Trump, kata Sanders, sudah membicarakan masalah itu dengan Presiden Erdogan. Dia menyebut banyak yang mereka bahas dalam pembicaraan tersebut.

Namun Turki menegaskan tuntutan AS untuk membebaskan Brunson tidak dapat diterima. Turki juga memastikan akan memberikan tanggapan atas sikap permusuhan AS ini.

"Kami menyerukan kepada pemerintah Amerika Serikat untuk membatalkan keputusan yang salah ini. Tanpa menunda, akan ada respons terhadap sikap agresif yang tidak menghasilkan apa-apa ini," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki.

Sementara itu, Kementerian Keuangan AS menyatakan Gul dan Soylu menerima sanksi atas peran besar mereka.

"Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul dan Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu menjadi sasaran karena mereka menjabat sebagai pemimpin organisasi-organisasi Pemerintah Turki yang bertanggung jawab atas pelanggaran serius hak asasi manusia," demikian pernyataan Kementerian Keuangan AS.

Pendeta Brunson sudah sejak lama bermukim di Turki. Dia tinggal bersama istri dan tiga anaknya sambil bertugas sebagai pendeta di Izmir Resurrection Church. Gereja kecil itu mempunyai jemaat belasan orang.

Menurut pihak berwenang, Brunson mempunyai jaringan dengan Partai Pekerja Kurdi (PKK) yang dilarang dan menjadi pendukung gerakan Fethullah Gulen, ulama Turki yang kini tinggal di AS. Gulen dituduh berada di balik kudeta militer 2016 yang gagal.

Dia terancam hukuman penjara selama 35 tahun jika terbukti bersalah.

Pada Juni, dia dipindahkan dari penjara menjadi tahanan rumah karena alasan kesehatan. Namun menurut Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo langkah itu tidak cukup.

"Kami tidak melihat ada bukti yang dapat dipercaya dalam kasus Brunson," kata Pompeo.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut