Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belanda Mulai Berlakukan Larangan Bercadar, Tiru Jejak Tunisia dan Denmark
Advertisement . Scroll to see content

5 Negara yang Larang Hijab atau Niqab: Prancis, Denmark hingga Turki

Senin, 04 Februari 2019 - 06:14:00 WIB
5 Negara yang Larang Hijab atau Niqab: Prancis, Denmark hingga Turki
Perempuan di Prancis yang dilarang mengenakkan niqab. (Foto: Getty Images/AFP)
Advertisement . Scroll to see content

2. Prancis

Prancis pada April 2011 menjadi negara Eropa pertama yang melarang penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata -atau niqab- di tempat umum.

Aturan ini berlaku baik untuk warga Prancis maupun orang asing. Yang melanggar bisa didenda 150 Euro atau Rp2,4 juta. Individu yang memaksa orang lain menggunakan niqab juga terancam denda 30.000 Euro atau sekitar Rp480 juta, disertai hukuman satu tahun penjara.

Berdasarkan data pada 2015, sebanyak 1.546 orang didenda terkait larangan niqab ini.

Kritik pun bermunculan. Pada 2014, seorang perempuan Prancis 24 tahun meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang tersebut. Menurutnya, larangan niqab melanggar kemerdekaannya dalam beragama dan berekspresi.

Namun, langkah itu terhenti ketika Mahkamah HAM Eropa mengukuhkan aturan larangan niqab itu pada 2 Juli 2014.

Presiden Prancis saat itu, Nicolas Sarkozy, menyebut niqab mengopresi perempuan dan oleh karena itu tidak diterima di Prancis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut