Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Hujani Israel dengan Rudal Balistik, Kilang Minyak Bahrain Ikut Meledak
Advertisement . Scroll to see content

Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel  atas Palestina Ilegal

Selasa, 20 Februari 2024 - 20:30:00 WIB
Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel  atas Palestina Ilegal
Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk mengeluarkan padangan hukum bahwa pendudukan Israel terhadap Palestina adalah ilegal (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Pada sidang pembukaan hari pertama, Senin (19/2/2024), Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki mendesak pengadilan tertinggi PBB itu untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal.

Maliki juga menegaskan, padangan Mahkamah bisa berkontribusi dalam mewujudkan solusi dua negara dan perdamaian abadi.

Israel tidak menghadiri sidang ini, namun mengirim pernyataan tertulis yang menyebutkan pendapat yang bersifat nasihat akan merugikan upaya mencapai penyelesaian yang sedang dinegosiasikan dengan Palestina.

Majelis hakim ICJ beranggotakan 15 orang diberi tugas meninjau pendudukan, pembangunan pemukiman, serta pencaplokan Israel terhadap tanah Palestina, termasuk langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif lainnya terhadap rakyatnya.

Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan setelah sidang untuk mengeluarkan putusan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut