Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal
Pada sidang pembukaan hari pertama, Senin (19/2/2024), Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki mendesak pengadilan tertinggi PBB itu untuk menyatakan pendudukan Israel atas wilayah mereka ilegal.
Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Cegah Israel Serang Rafah
Maliki juga menegaskan, padangan Mahkamah bisa berkontribusi dalam mewujudkan solusi dua negara dan perdamaian abadi.
Israel tidak menghadiri sidang ini, namun mengirim pernyataan tertulis yang menyebutkan pendapat yang bersifat nasihat akan merugikan upaya mencapai penyelesaian yang sedang dinegosiasikan dengan Palestina.
Majelis hakim ICJ beranggotakan 15 orang diberi tugas meninjau pendudukan, pembangunan pemukiman, serta pencaplokan Israel terhadap tanah Palestina, termasuk langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, serta penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif lainnya terhadap rakyatnya.
Para hakim diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan setelah sidang untuk mengeluarkan putusan.
Editor: Anton Suhartono