Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

Amnesty International Desak Malaysia Cabut Aturan Hukuman Mati

Sabtu, 12 Oktober 2019 - 15:39:00 WIB
Amnesty International Desak Malaysia Cabut Aturan Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman mati di Malaysia. (FOTO: AP Photo/Vincent Thian, File)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Lembaga HAM Amnesty International mendesak Malaysia menghapus hukuman mati terhadap pelaku narkoba dan yang lainnya. Hal itu tertuang dalam laporan yang dirilis bertepatan dengan Hari Peringatan Anti Hukuman Mati Dunia.

Amnesty International mengeluarkan laporan berjudul "Fatally flawed: Why Malaysia Must Abolish The Death Penalty" yang menggambarkan adanya penyiksaan dan cara-cara lain agar pelaku mau mengakui tindakan yang mereka lakukan serta tidak adanya bantuan hukum memadai bagi mereka yang dijatuhi hukuman mati.

"Dari tuduhan adanya penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya sampai proses pengampunan yang tidak samar, jelas sekali bahwa hukuman mati merupakan noda dalam sistem keadilan di Malaysia," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Malaysia, Shamini Kaliemuthu, seperti dilaporkan ABC News, Sabtu (12/10/2019).

Laporan itu juga mengungkap, 73 persen dari mereka yang sudah dijatuhi hukuman mati, yaitu sebanyak 930 orang karena kejahatan yang berhubungan dengan narkoba, bertentangan dengan hukum HAM inteernasional.

Juga hampir 50 persen yang dihukum mati di Malaysia adalah warga asing.

Setahun lalu, Pemerintah Malaysia yang baru yang dipimpin Perdana Menteri Mahathir Muhamad mengumumkan akan menghilangkan hukuman mati bagi semua tindak kriminal, dengan sebelumnya pada Juli 2018 mengklaim tidak akan melakukan eksekusi lagi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut