Anak Umur 8 Tahun Dituntut Hukuman Mati, Salah Apa?
ISLAMABAD, iNews.id - Seorang anak usia delapan tahun beragama Hindu di Pakistan terancam hukuman mati. Dia didakwa dengan pasal penistaan agama setelah ngompol di perpustakaan madrasah.
Pelaku yang tak disebutkan namanya tersebut menjadi terdakwa termuda atas kasus penistaan agama. Dia dituduh sengaja buang air kecil di tempat buku agama disimpan bulan lalu.
Dia pun sempat ditahan oleh polisi pelindung di Pakistan. Namun dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan pekan lalu.
Kini, keluarga pelaku dan banyak warga Hindu bersembunyi. Mereka takut adanya serangan balasan dari kamu muslim.
Sebelumnya, kelompok muslim menyerang dan membakar sebuah kuil Hindu bernama Ganesh di Bhong, Karachi, Pakistan Minggu, (8/8/2021). Massa marah atas kasus penistaan agama tersebut.
Dalam serangan itu, 20 orang ditangkap. Tentara pun dikerahkan ke sekitar lokasi untuk menjaga situasi kondusif.
Dilansir dari Guardian, salah satu keluarga pelaku mengatakan, bocah itu tidak mengetahui artinya penistaan agama. Dia seharusnya tidak dilibatkan dalam masalah ini.