Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Alasan Pengadilan Filipina Perintahkan Tangkap Wapres Sara Duterte
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan

Sabtu, 05 September 2026 - 14:54:00 WIB
Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan
Sara Duterte membayar jaminan 360.000 peso menyusul surat perintah penangkapan Pengadilan Negeri Quezon City terhadapnya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Sara didakwa atas tiga tuduhan "ancaman serius" yang dia lontarkan dalam konferensi pers pada 2024 silam. Pengadilan Quezon City menetapkan uang jaminan sebesar 120.000 peso atau sekitar Rp33,7 juta untuk setiap dakwaan yang berarti totalnya Rp100 juta lebih.

Dalam penjelasannya setelah melontarkan ancaman tersebut, Sara mengatakan bahwa pernyataannya itu disalahartikan.

Ancaman pembunuhan tersebut juga menjadi elemen penting dari sidang pemakzulannya di Senat yang sedang berlangsung. Jika divonis bersalah dalam sidang nanti,
Sara akan dicopot dari jabatannya dan dilarang terjun ke dunia politik. Ini sekaligus memupus rencananya untuk maju dalam Pilpres Filipina berikutnya.

Berdasarkan hukum Filipina, hukuman pidana atas tuduhan "ancaman serius" bisa berupa hukuman penjara maksimal 6 bulan.

Tim hukum Sara mengeluarkan pernyataan pada Jumat yang menegaskan klien mereka tidak berniat menghindari hukum, malah justru akan terus menggunakan semua upaya hukumnya.

Perempuan 48 tahun itu merupakan wakil presiden ke-15 sekaligus yang termuda sepanjang sejarah Filipina. Dia terpilih bersama Marcos Jr dalam pemilu pada 2022 untuk masa jabatan 6 tahun. Namun di perjalanan terjadi gejolak politik yang memecah kongsi Sara dan Marcos Jr.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut