Aneh, AS Jatuhi Sanksi Palestina karena Dianggap Rusak Perdamaian di Timur Tangah
Resolusi 242, yang diadopsi setelah Perang Enam Hari 1967, menyerukan penarikan Israel dari wilayah pendudukan dan penghormatan terhadap kedaulatan.
Resolusi 338 menyerukan diakhirinya Perang Yom Kippur 1973.
ICC menuntut Israel untuk menghentikan segala tindakan yang melanggar kedaulatan dan integritas wilayah Lebanon."
"Amerika Serikat menjatuhkan sanksi dengan menolak visa bagi anggota PLO dan pejabat Otoritas Palestina sesuai dengan Pasal 604 (a)(1) MEPCA," bunyi permyataan tersebut.
Sanksi ini dijatuhkan di tengah serangan Israel di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang telah menewaskan lebih dari 60.200 warga Palestina.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan serta menghadapi kasus genosida di ICJ.
Editor: Anton Suhartono