AS Jatuhkan Sanksi kepada Presiden Pengadilan Kriminal Internasional Tomoko Akane
WASHINGTON, iNews.id -Amerika Serikat, Selasa (18/8/2026), menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Tomoko Akane. Sanksi juga dijatuhkan kepada pejabat ICC lainnya, Abdoulaye Seye.
Akane merupakan warga negara Jepang yang menjabat presiden ICC sejak 2024, sementara Seye merupakan warga negara Senegal. Keduanya dimasukkan dalam Specially Designated Nationals (SDN) oleh Departemen Keuangan AS.
Penetapan sanksi bagi keduanya dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Donald Trump Nomor 14203 tentang Penjatuhan Sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional yang ditandatangani pada 6 Februari 2025. Instruksi yang sama sebelumnya digunakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap 10 pejabat ICC lain, termasuk mantan Kepala Jaksa Karim Khan serta delapan hakim.
Dengan sanksi ini, pemerintah AS memblokir seluruh aset Akane dan Seye yang berada di AS. Selain itu semua warga dan entitas AS dilarang melakukan transaksi dengan mereka.
Langkah ini diambil saat AS meningkatkan tekanan terhadap ICC setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri IsraelBenjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.