Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban
Advertisement . Scroll to see content

Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:17:00 WIB
Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun
Australia, Rabu (10/12), resmi memberlakukan larangan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

UU tersebut berisi, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, dan Reddit dilarang mengizinkan atau menyimpan akun milik pengguna di Australia berusia di bawah 16 tahun.

Platform streaming Kick dan Twitch juga masuk dalam daftar hitam pemerintah, begitu pula forum diskusi Threads dan X. 

Aplikasi pesang singkat serta beberapa situs web populer seperti Roblox, Pinterest, dan WhatsApp dikecualikan. Namun pemerintah menekankan daftar tersebut masih dalam peninjauan.

Meta, YouTube, dan perusahaan raksasa media sosial lain mengecam larangan tersebut.

YouTube mengkritik keras pemberlakukan UU tersebut dengan menyebutnya sebagai keputusan yang terburu-buru. Platform berbagai video milik Google itu juga menyatakan pelarangan ini hanya akan mendorong anak-anak untuk mengakses situs-situs internet yang lebih gelap dan berbahaya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut