Australia Resmi Larang Media Sosial bagi Anak Berusia di Bawah 16 Tahun
UU tersebut berisi, Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, Snapchat, dan Reddit dilarang mengizinkan atau menyimpan akun milik pengguna di Australia berusia di bawah 16 tahun.
Platform streaming Kick dan Twitch juga masuk dalam daftar hitam pemerintah, begitu pula forum diskusi Threads dan X.
Aplikasi pesang singkat serta beberapa situs web populer seperti Roblox, Pinterest, dan WhatsApp dikecualikan. Namun pemerintah menekankan daftar tersebut masih dalam peninjauan.
Meta, YouTube, dan perusahaan raksasa media sosial lain mengecam larangan tersebut.
YouTube mengkritik keras pemberlakukan UU tersebut dengan menyebutnya sebagai keputusan yang terburu-buru. Platform berbagai video milik Google itu juga menyatakan pelarangan ini hanya akan mendorong anak-anak untuk mengakses situs-situs internet yang lebih gelap dan berbahaya.