Bakar Handuk Hotel karena Kesal Tak Bisa Threesome, Tentara Ini Dihukum Penjara
Rabu, 21 April 2021 - 16:49:00 WIB
Dengan menggunakan rekaman kamera pengawas hotel dan melalui penyelidikan lapangan, polisi dapat mengidentifikasi Lau sebagai tersangka. Dia pun ditangkap pada 21 September pada tahun yang sama.
Dalam persidangan, hakim menyatakan ada beberapa unsur balas dendam dalam tindakan Lau. Terdakwa pun mengaku frustrasi dengan hotel itu. Lau mengatakan, dia membakar handuk-handuk tersebut untuk mengungkapkan rasa frustrasinya.
Pengacara Lau, Josephine Costan mengatakan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Lau saat ini dibebaskan dengan jaminan 10.000 dolar Singapura sambil menunggu banding.
Editor: Ahmad Islamy Jamil