Banding Najib Razak dalam Kasus 1MDB Ditolak Pengadilan, UMNO Bereaksi
KUALA LUMPUR, iNews.id – Majelis Kerja Tertinggi (MKT) Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) menyesalkan keputusan pengadilan yang menolak upaya banding mantan perdana menteri Najib Razak dalam kasus 1MDB. Najib sebelumnya pernah menjabat presiden partai berkuasa di negeri jiran itu.
Dalam pernyataan yang ditandatangani Sekjen UMNO, Ahmad Maslan, Jumat (10/12/2021), partai tersebut berharap Najib Razak akan diadili dengan seksama jika kasusnya dibawa ke Mahkamah Persekutuan (Mahkamah Agung Malaysia).
“Musyawarah MKT UMNO telah membuat keputusan antara lain menyampaikan rasa duka cita terhadap keputusan banding kasus Najib Razak,” katanya.
Ahmad menuturkan, banyak pihak yang beranggapan kasus 1MDB—yang melibatkan beberapa tokoh yang dituduh setelah Pemilihan Umum Malaysia 2018—bermotifkan politik. MKT UMNO, kata dia, berharap agar keputusan kasasi Najib Razak di Mahkamah Persekutuan kelak dapat diadili dengan cermat.
“UMNO percaya sistem kehakiman negara perlulah sentiasa menjunjung prinsip keadilan yang tinggi,” katanya.
Najib dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia pada Juli 2020 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima 42 juta ringgit (Rp143,3 miliar) dari SRC International, bekas unit 1MDB. Vonis itu menjadi yang pertama dari beberapa peradilan kasus korupsi terhadap Najib yang terkait dengan skandal 1MDB.
Istri Najib juga diadili karena perkara korupsi yang berkaitan dengan skandal 1MDB.
Editor: Ahmad Islamy Jamil