Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disindir Trump soal Uji Coba Rudal Nuklir, Ini Respons Pedas Rusia
Advertisement . Scroll to see content

Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional

Rabu, 20 September 2023 - 18:38:00 WIB
Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional
Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada membantu Ukraina melawan Rusia dalam gugatan di Pengadilan Internasional (ICJ) (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id - Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada mendesak Pengadilan Internasional (ICJ) untuk menentukan bahwa mereka memiliki yurisdiksi menyidangkan kasus yang diajukan Ukraina. Rusia dituduh menggunakan genosida sebagai alasan untuk menyerang Ukraina sejak 24 Februari 2022.

Disebutkan, Rusia menyalahgunakan Konvensi Genosida sebagai alasan untuk menginvasi Ukraina. Ini merujuk pada tuduhan Kremlin bahwa warga penutur bahasa Rusia di Ukraina menjadi korban pembantaian atau genosida pemerintahan Kiev. Invasi tersebut bertujuan untuk menghentikan genosida.

Ukraina menyeret Rusia ke ICJ, pengadilan tertinggi PBB, beberapa hari setelah invasi.

Salah satu negara, Jerman, menyatakan kepada hakim, negara-negara tersebut sangat yakin pengadilan memiliki yurisdiksi. 

Utusan Jerman dalam sidang tersebut Wiebke Ruckert mengatakan, negaranya mempunyai kepentingan yang kuat mengenai bagaimana menafsirkan kesepakatan genosida.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut