Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Israel Kecam Keputusan Turki Tangkap Netanyahu, Sebut Erdogan Tiran
Advertisement . Scroll to see content

Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional

Rabu, 20 September 2023 - 18:38:00 WIB
Belasan Negara Bantu Ukraina Lawan Rusia di Pengadilan Internasional
Belasan negara Eropa ditambah Australia dan Kanada membantu Ukraina melawan Rusia dalam gugatan di Pengadilan Internasional (ICJ) (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Ukraina berpendapat, Rusia menyalahgunakan Konvensi Genosida PBB yang diteken pada 1948 atau setelah Perang Dunia II.

Sekitar 150 negara menandatangani konvensi tersebut. Beberapa negara yang mendukung Ukraina memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana konvensi tersebut ditafsirkan oleh ICJ. 

Jumlah negara yang melakukan intervensi ke ICJ dalam kasus ini belum pernah terjadi sebelumnya, menunjukkan dukungan yang kuat bagi Ukraina.

Sementara itu Rusia pada Senin lalu meminta ICJ untuk membatalkan kasus tersebut. Alasannya, argumen hukum yang disampaikan Ukraina sangat cacat. Rusia tidak benar-benar menggunakan Konvensi Genosida saat menggunakan istilah genosida.

Sekitar 32 negara akan menyampaikan pidato di Pengadilan Internasional, semuanya mendukung Ukraina, Mereka berharap pengadilan melanjutkan dan mendengarkan kasus tersebut berdasarkan kelayakan serta memutus bahwa Rusia harus membayar ganti rugi.

Ukraina menepis tuduhan Rusia bahwa ada risiko genosida di wilayah timur negaranya. 

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut