Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Respons Laporan PBB Sebut Jakarta Kota Terpadat di Dunia: Salah!
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh 2 Pakar PBB, 51 Orang Divonis Mati

Senin, 31 Januari 2022 - 05:39:00 WIB
Bunuh 2 Pakar PBB, 51 Orang Divonis Mati
51 orang di Republik Demokratik Kongo divonis mati. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KINSHASA, iNews.id - Sebanyak 51 orang di Republik Demokratik Kongo divonis mati. Mereka semua terlibat kasus pembunuhan dua peneliti kekerasan PBB

Pengadilan militer Kongo menjatuhkan vonis mati kepada 51 anggota milisi pada Sabtu (29/1/2022). Mereka terbukti bersalah atas peran mereka dalam pembunuhan dua pakar PBB tahun 2017 di wilayah tengah yang bergolak.

Michael Sharp dan Zaida Catalan dipekerjakan oleh PBB untuk menyelidiki kekerasan di wilayah Kasai. Mereka sedang menyelidiki kuburan massal yang terkait dengan konflik mematikan antara pemerintah dan kelompok lokal.

Namun mereka tiba-tiba menghilang. Mayat mereka dilaporkan ditemukan di sebuah desa pada 28 Maret 2017. Itu lebih dari dua minggu setelah mereka hilang. Kepala Catalan bahakn telah dipenggal.

Vonis mati tersebut merupakan klimaks dari persidangan massal selama empat tahun. Keputusan itu kemungkinan akan diubah menjadi hukuman seumur hidup sejak Republik Demokratik Kongo menangguhkan eksekusi pada 2003.

Para terdakwa didakwa dengan berbagai tuduhan termasuk terorisme, pembunuhan, partisipasi dalam gerakan pemberontakan dan tindakan kejahatan perang melalui mutilasi. Jaksa menuntut hukuman mati untuk 51 dari 54 tersangka, termasuk 22 buronan yang diadili secara in absentia.

Pengadilan membebaskan dua terdakwa. Mereka merupakan jurnalis dan seorang polisi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut