Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ide Libur Lebaran, Jelajahi Disneyland di Atas Laut Lewat Kapal Pesiar Disney Adventure
Advertisement . Scroll to see content

Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura

Sabtu, 24 April 2021 - 06:05:00 WIB
Bunuh Majikan, TKI Daryati Terbebas dari Hukuman Mati di Singapura
TKI Daryati terbebas dari hukuman mati di Singapura karena membunuh majikan (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Kondisi itu didukung laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk KBRI. Pada 2020, jaksa mengubah tuntutan menjadi penjara seumur hidup atau hukuman mati.  

Pemerintah RI telah berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk meringankan hukuman Daryati sejak kasus ini bergulir.

Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan hukuman mati. Ada 32 jenis kejahatan yang pelakunya bisa dihukum mati, di antaranya pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut