China Tak Akan Mundur Terapkan UU Keamanan di Hong Kong
Johnson mengatakan, pemberlakuan UU keamanan oleh China bertentangan dengan Sino-British Joint Declarationyang diteken pada 1984. Perjanjian itu yang menjadi cikal bakal penyerahan Hong Kong dari Inggris ke China pada 1 Juli 1997.
"Hong Kong menjadi kota yang berhasil karena warganya bebas. Jika China bersikeras, ini bertentangan langsung dengan kewajiban mereka sebagaimana tertuang dalam pernyataan bersama, pakta yang mengikat secara hukum yang telah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," kata Johnson.
Lewat perjanjian itu, China menjamin status otonomi Hong Kong di bawah mekanisme "satu negara, dua sistem" yang berlaku selama 50 tahun atau sampai 2047.
"Banyak warga Hong Kong khawatir hidup mereka akan terancam, meski China mengatakan akan mempertahankannya. Jika China memperkuat ketakutan itu, Inggris tidak akan diam dan pergi. Sebaliknya kami akan menghormati kewajiban dan berusaha memberikan jalan keluar," ujar Johnson.
Editor: Anton Suhartono