Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita AS Coba Tenggelamkan Balita Palestina di Kolam Renang, Presiden Biden Bereaksi
Advertisement . Scroll to see content

Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dibebaskan dari Penjara Minnesota

Kamis, 08 Oktober 2020 - 17:49:00 WIB
Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dibebaskan dari Penjara Minnesota
Derek Chauvin. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

“Derek Chauvin memberikan jaminan 1 juta dolar AS hari ini, membeli kebebasannya setelah merenggut George Floyd dari hidupnya hanya gara-gara uang senilai 20 dolar AS,” ungkap Crump dalam sebuah pernyataan di Twitter, dikutip AFP, Kamis (8/10/2020) WIB.

“Pembebasannya dengan jaminan adalah pengingat yang menyakitkan bagi keluarga George (Floyd) bahwa kita masih jauh dari keadilan,” tuturnya.

Chauvin, berusia 44 tahun yang telah dipecat dari dinas Kepolisian Minneapolis itu, akan diadili pada Maret 2021 bersama dengan tiga mantan polisi lainnya atas kematian Floyd—yang memicu demo antirasial terbesar di AS sejak 1960-an.

Tiga rekan Chauvin, yaitu Thomas Lane, Alexander Kueng, dan Tou Thao didakwa dengan pasal “membantu dan bersekongkol untuk penghilangan nyawa orang secara tak sengaja dan pembunuhan tingkat dua”. Ketiga polisi itu ikut berpartisipasi dalam penahanan Floyd ketika korban terbunuh.

Ketiganya dibebaskan lebih awal, juga dengan jaminan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut