Derek Chauvin, Polisi Pembunuh George Floyd Dibebaskan dari Penjara Minnesota
MINNESOTA, iNews.id – Derek Chauvin, polisi yang membunuh George Floyd dibebaskan dari penjara Minnesota, AS. Lelaki itu dibebaskan dengan jaminan 1 juta dolar AS (setara Rp14,7 miliar).
Beberapa bulan lalu, kematian Floyd—pria kulit hitam—memicu gerakan protes massal di seantero AS. Insiden tersebut menjadi luapan ekspresi warga negeri Paman Sam atas akumulasi rasa muak mereka terhadap sikap rasial polisi-polisi AS.
Chauvin menindih leher Floyd dengan lututnya, hingga menyebabkan pria keturunan Afrika itu tewas karena kehabisan napas pada 25 Mei lalu di Kota Minneapolis. Chauvin lalu didakwa dengan penghilangan nyawa orang secara tak sengaja, serta pembunuhan tingkat dua dan tiga sesuai hukum pidana AS.
Kantor Sheriff County Hennepin, Minnesota, mengunggah kabar pembebasan Chauvin setelah mantan polisi itu lebih dari empat bulan mendekam di penjara. Syaratnya, dia harus tetap berada di Minneapolis sampai persidangan kasusnya digelar. Artinya, lelaki itu kini berstatus tahanan kota.
Baik Chauvin maupun kuasa hukumnya tidak memberikan komentar, Rabu (7/10/2020) waktu AS. Akan tetapi, pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, mengecam pembebasannya.