Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Didakwa Korupsi, Imran Khan Dilarang Aktif di Politik Pakistan selama 5 Tahun

Rabu, 09 Agustus 2023 - 06:32:00 WIB
Didakwa Korupsi, Imran Khan Dilarang Aktif di Politik Pakistan selama 5 Tahun
Mantan PM Pakistan Imran Khan didakwa melakukan korupsi (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara usai didakwa kasus korupsi. Dia juga dilarang terlibat dalam politik selama lima tahun.

Otoritas Pakistan menyebut Khan dinyatakan diskualifikasi dari pencalonannya maju dalam Pemilu pada November 2023.

"Imran Ahmad Khan Niazi dinyatakan diskualifikasi selama lima tahun," tulis keterangan resmi Otoritas Pakista seperti dikutip Reuters, Rabu (9/8/2023).

Menurut hukum Pakistan, seseorang yang telah divonis tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu tertentu.

"Kami tahu ini tidak bisa dihindari," kata ajudan Khan, Zulfikar Bukhari. 

Khan dan partainya akan melakukan banding diskualifikasi ini di pengadilan tinggi.

"Kami sangat yakin bahwa keputusan ini akan dibatalkan," katanya.

Khan sudah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan menjual hadiah negara secara ilegal.

Dia ditangkap di rumahnya di Lahore dan dibawa ke penjara dekat Islamabad.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut