Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! Dokter Oky Pratama, Doktif dan Dokter Richard Lee Terancam Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Digugat PM Singapura karena Pencemaran Nama Baik, Blogger Ini Didenda Rp1,42 Miliar

Rabu, 24 Maret 2021 - 14:22:00 WIB
Digugat PM Singapura karena Pencemaran Nama Baik, Blogger Ini Didenda Rp1,42 Miliar
Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Leong mengatakan, dia senang cobaan beratnya telah berakhir. Kendati demikian, tetapi dia tetap kecewa dengan keputusan hakim. Karenanya, dia akan mencari nasihat hukum atas putusan tersebut, serta mendengarkan pandangan warga Singapura lainnya terkait kasus ini.

Lee bukan satu-satunya pejabat yang mencoba melindungi reputasi sebagai kepala pemerintahan Singapura melalui jalur hukum. Tokoh senior Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, termasuk mendiang ayah Lee dan pendiri Singapura modern, Lee Kuan Yew, juga pernah menggugat media asing, lawan politik, dan komentator dari atas pencemaran nama baik mereka.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut