Digugat PM Singapura karena Pencemaran Nama Baik, Blogger Ini Didenda Rp1,42 Miliar
Rabu, 24 Maret 2021 - 14:22:00 WIB
Leong mengatakan, dia senang cobaan beratnya telah berakhir. Kendati demikian, tetapi dia tetap kecewa dengan keputusan hakim. Karenanya, dia akan mencari nasihat hukum atas putusan tersebut, serta mendengarkan pandangan warga Singapura lainnya terkait kasus ini.
Lee bukan satu-satunya pejabat yang mencoba melindungi reputasi sebagai kepala pemerintahan Singapura melalui jalur hukum. Tokoh senior Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, termasuk mendiang ayah Lee dan pendiri Singapura modern, Lee Kuan Yew, juga pernah menggugat media asing, lawan politik, dan komentator dari atas pencemaran nama baik mereka.
Editor: Ahmad Islamy Jamil